Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: DAMIANTO

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  • Administrasi surat menyurat;

  • Arsip;

  • Ekspedisi;

  • Penataan administrasi perangkat desa;

  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

  • Penyiapan rapat;

  • Pengadministrasian aset;

  • Inventarisasi;

  • Perjalanan dinas;

  • Pelayanan umum; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.